Hati-hati..! Rumor berhembus bahwa 3 perusahaan telekomunikasi di Indonesia dirasuki program pencuri data kodenya FinSpy produk sofware bernama FinFisher besutan Gamma International GmbH (Munich, Jerman). Kabarnya jika FinFisher melakukan scan melalui server tujuan maka akan dimasuki software pengamat aktifitas server disebut dengan “ FinSpy” seketika prilaku kegiatan peselancar jagat maya bahkan mencuri data-data target intai sangat mungkin dilakukan.
Berawal dari kecurigaan atas hasil analisa penelitian keamanan internet global yang diterbitkan (13/03) oleh CitizenLab.org berbasis di Universitas Toronto, Kanada. Kelompok riset menemukan kejanggalan saat mempelajari perangkat lunak FinSpy, suatu program “backdoors” pemantau aktifitas server yang saling terhubung di seluruh dunia. Tak tanggung-tangung selama 2 bulan nonstop puluhan negara mereka pindai untuk menemukan bukti. Temuan hasil pemindaian mendapatkan tabel hasil yang dirangkum dan diekspos lewat situs resmi mereka.
Dikatakan dalam rilis tersebut ada aktifitas FinSpy pada 3 perusahaan Indonesia, tercatat berdasarkan alamat jalur IP(internet protocol) terdapat nama PT Telkom (2 IP address), ISP Biznet (2 IP address) dan PT Matrixnet Global Indonesia (1 IP address). Jika benar, itu merupakan aktifitas illegal dalam sebuah kegiatan perusahaan berbasis pelanggan. Bayangkan saja FinSpy mampu melacak setiap kegiatan kita di jalur internet seperti kode password, memungkinkan catat rekam aktifitas media sosial seperti Skype,Twitter, Facebook, perintah ketik pada keyboard, mikrofon, audio dan lainnya.
Tujuan awal perangkat lunak FinFisher dengan kemampuan FinSpy mereka itu, pertama kali ditujukan untuk kegiatan pemantauan jaringan komunikasi server target menjangkau hampir separuh dunia, dihalalkan hanya untuk kegiatan penegakkan hukum di badan intelejen Inggris. Pihak Gamma membantah jika program tersebut dikomersilkan, tetapi temuan riset menyajikan data sebaliknya.
Pernyataan resmi ketiga pemain jasa telekomunikasi di tanah air terkait hal tersebut belum mencuat, tetapi bisik-bisik bantahan sumber di masing-masing perusahaan mengalun seputar keterlibatan penggunaan perangkat lunak penyadapan tersebut, pemilik perangkat mobile yang aktif beraktifitas online lewat perangkat khususnya smartphone, tablet ataupun notebook apakah perlu menuntut penjelasan resmi dari penyelenggara komunikasi nirkabel?
source : via
seram sekali ya kalau kita sering transaksi online lewat handphone Grrr...
BalasHapus